Pages

Blogroll


I made this widget at MyFlashFetish.com.

Jumat, 24 Desember 2010

ATURAN PENGGUNAAN PERANGKAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Mungkin anda sering mengunjungi supermarket, ketika membeli barang yang akan anda beli, anda melihat seorang kasir mengetikan data barang yang anda beli tersebut. Pada saat itu, di layar computer muncul harga barang dan anda membayarkan uangnya. Pada proses tersebut, anda telah melihat proses penggunaan teknologi informasi dalam kehidupan sehari-hari.

Perkembangan teknologi sekarang begitu cepat seiring berkembangnya zaman modern dan begitu pesat kemudian berpengaruh dalam kehidupan umat manusia, terutama dalam dunia kerja dan dalam dunia pendidikan. Dalam etika dan moral dalam menggunakan computer, anda telah belajar untuk bersikap sopan, santun, dan beretika baik oleh orang tua anda, misalnya menghormati orang yang lebih tua dan bersikap ramah terhadap orang lain. Etika tidak dapat terpisah dari moral, orang yang beretika akan berperilaku sesuai dengan ajaran moral, dalam kehidupan seperti itu, perlu juga di terapkan dalam hubnugan dengan masalah perangkat lunak maupun keras,yang pada dasarnya merupakan hak cipta seseorang.

Perangkat lunak adalah sekumpulah perintah yang ditulis berdasarkan bahasa pemrograman yang di mengerti oleh computer sehingga perangkat lunak tersebut mampu menginstruksikan perintah tertentu yang akan dikerjakan oleh computer.

Perangkat lunak dan computer tida dapat di pisahkan karena computer akan bekerja apabila ada perangkat lunak yang di tulis oleh seorang programmer. Menciptakan perangkat lunak merupakan hal yang sangat sulit, karena banyak sekali aturan-aturan dan kemampuan intelektual yang di butuhkan dari seorang analisis system dan pemrogram. Oleh karena itu, dengan di berlakukanya undang-undang hak cipta, hasil kerja seorang analisis system dan pemrogram dapat di lindungi.

Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah itu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut undang-undang yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar